METODE PERSIDANGAN

METODE PERSIDANGAN

 

BY

HADIJA

LDK HIMA PRODI KEP MAKASSAR 2007

 

 

PENGERTIAN

Persidangan : pertemuan formal organisasi guna membahas masalh tertentu dalam upaya untuk menghasilkan keputusan yang dijadikan sebagai sebuah ketetapan. Keputusan dari persidangan ini akan mengikat kepada seluruh elemen organisasi selama belum diadakan perubahan atas ketetapan tersebut. Ketetapan ini sifatnya final sehingga berlaku bagi yang setuju ataupun yang tidak, hadir ataupun tidak hadir ketika persidangan berlangsung.

 

JENIS-JENIS PERSIDANGAN

  • SIDANG PLENO

  • SIDANG PARIPURNA

  • SIDANG KOMISI

  • SIDANG LUAR BIASA

  • SIDANG DPR/MPR

 

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN

  • TEMPAT RUANGAN

  • WAKTU

  • AGENDA ACARA/ PEMBAHASA

  • PERLENGKAPAN DAN PERALATAN

  • PESERTA

  • TATA TERTIB

  • PIMPINAN SIDANG

  • KEPUTUSAN / KESIMPULAN SIDANG

BENTUK-BENTUK SIDANG

  • MELINGKAR

  • KABINET

  • SEGI TIGA

  • BENTUK U

 

ATURAN PERSONALIA SIDANG

  • PESERTA

* HAK PESERTA

# hak bicara

# hak suara

# hak memilih

# hak dipilih

* KEWAJIBAN PESERTA

# menaati tata tertib persidangan

# menjaga ketenangan / harmonisasi

 

  • PENINJAU

* HAK PENINJAU

# hak bicara

* KEWAJIBAN PENINJAU

# menaati tata tertib persidangan

# menjaga ketenangan / harmonisasi

 

  • PRESIDIUM/PIMPINAN SIDANG

* dipilih dari dan oleh peserta

* bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya persidangan

* berkuasa untuk memimpin dan dan menjalankan tata tertib persidangan

 

 

PALU SIDANG

  • WAJIB

  • SAKRAL

  • JENIS

 

ATURAN KETUKAN PALU

  • 1 KALI KETUKAN

* menerima dan menyerahkan pimpinan sidang

* mengesahkan keputusan poin-perpoin (keputusan sementara)

* memberi peringatan pada peserta agar tidak gaduh

* mnskors dan mencabut kembali skorsing yang waktunya tiak terlalu lama sehingga peserta tidak perlu meninggalkan tempat sidang

* encabut kebali / membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru

  • 2 KALI KETUKAN

* menskorsing atau mencabut skorsing dalam waktu yang cukup lama (ishoma, lobying)

  • 3 KALI KETUKAN

* Membuka/ menutup sidang atau acara resmi

* mengesahkan keputusan final/ akhir hasil sidang

 

CONTOH KALIMAT PRESIDIUM SIDANG

  • Membuka sidang = dgn mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, sidang pleno I saya nyatakan dibuka. “tok..tok..tok”

  • Menutup sidang = dgn mengucapkan alhamdulillahirabbilalamin, sidang pleno I saya nyatakan ditutup. “tok..tok..tok..”

  • Mengalihkan pimpinan sidang = dgn ini pimpinan sidang yang lama saya alihkan ke pimpinan sidang yang baru, “tok..”

  • Menskorsing sidang = dgn ini sidang saya skorsing selama 15 menit. “tok..tok..”

 

 

 

  • Mencabut skorsing = dgn ini skorsing 15 menit saya cabut dan saya nyatakan sidang dilanjutkan. “tok..tok….”

  • Memberi peringatan kepada peserta sidang = “tok..” peserta sidang harap tenang

 

SYARAT-SYARAT PRESIDIUM SIDANG

  • Mempunyai sifat leadership

  • Bijaksana

  • Bertanggungjawab

  • Memiliki pengetahuan yang cukup luas tentang persidangan

  • Peka dalam situasi dan cepat mengambil inisiatif dalam situasi kritis

  • Mampu mengontrol emosi sehingga tidak terpengaruh kondisi persidangan

 

SIKAP PRESIDIUM SIDANG

  • Simpatik

  • Menarik

  • Tegas

  • Disiplin

  • Sopan dan hormat dalam kata dan perbuatan

  • Adil, bijaksana dan menghargai pendapat peserta

 

QORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

  • Persidangan dinyatakan qorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/3 n + 1 dari peserta yang terdaftar pada OC

  • Setiap keputusan didasarkan atas musyawarah untuk mufakat, an jika tidak berhasil diambil melalui sura terbanyak

  • Bila dalam pengambilan keputusan melalui suara terbanyak terjadi suara seimbang maka dilakukan lobying sebelum dilakukan pemungutan suara ulang

 

INTERUPSI

Ialah suatu bentuk selaan atau memotong pembicaraan dalam sidang karena adanya masukan yang perlu doperhatikan untukpelaksanaan sidang tersebut

 

MACAM-MACAM INTERUPSI

  • Interuption of order = untuk meminta penjelasan atau memberikan masukan yang berkaitan dengan jalannya persidangan (jika melencon, minta dikembalika)

  • Interuption of information = informasi yang perlu diperhatikan oleh peserta maupun pimpinan sidang

  • Interuption of clarification = meminta klarifikasi dari pernyataan peserta yang lain

  • Interuption of explanation = menjelaskan perntaan agar tidak ditanggapi keliru

  • Interuption of personal = jika ada pernyataan yang menyangkut pribadi

 

PELAKSANAAN INTERUPSI

  • Dilaksanakan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah minta ijin dari presidium sidang

  • Interupsi di atas interupsi hanya berlaku selama tidak mengganggu persidangan

  • Apabila dalam persidangan, presidium sidang tidak mampu menguasai dan mengendalikan jalannya persidangan, maka SC diberikan wewenang untuk mengambil alih jalannya persidangan, atas permintaan presidium sidang dan atau peserta sidang

 

TATA TERTIB

  • Tata tertib persidangan merupakan hasil kesepakatan seluruh pesertaa pada saat persidangan dengan memperhatikan aturan umum organisasi dan nilai-nilai universal masyarakat

 

SANKSI-SANKSI

  • Peserta yang tidak memenuhi pensyaratan dan kewajiban yang ditentukan dalam tata tertib persidangan akan dikenakan sanksi dengan mempertimbangkan saran dan usulan peserta.

TATA TERTIB PEMILIHAN

TATA TERTIB PEMILIHAN MUSYAWARAH BESAR (MUBES) V HIMA
PRODI KEPERAWATAN MAKASSAR POLITEKNIK KESEHATAN MAKASSAR.

Pasal 1
UMUM
Tata tertib pemilihan adalah tahapan dan mekanisme pemilihan Formature dan Mid Formature HIMA Prodi Keperawatan Tidung Politeknik Kesehatan Makassar.

Pasal 2
LANDASAN
Tata tertib dan agenda acara Mubes V HIMA Prodi Keperawatan Tidung Politeknik Kesehatan Makassar.
Pasal 3
PEMILIH
1.Pemilih adalah peserta penuh Mubes IV HIMA Prodi Keperawatan Tidung Politeknik Kesehatan Makassar.
2.Setiap pemilih memiliki 1 ( satu ) hak suara.
3.Setiap pemilih tidak dapat diwakili dalam memberikan hak suaranya.

Pasal 4
CALON PENGURUS HIMA
1.Kandidat adalah Mahasiswa murni Prodi Keperawatan Tidung Politeknik Kesehatan Makassar.
2.Calon ketua dan sekretaris umum berada dalam bentuk paket, sedangkan bendahara umum tidak dipilih secara langsung dalam Mubes.
3.Paket kandidat formature dan mid formature adalah Mahasiswa Tahun II (kedua) pendidikan.
4.Bendahara umum adalah mahasiswa tahun II (kedua) pendidikan.
5.Ketua I, sekretaris I, dan bendahara I yang telah terpilih adalah mahasiswa tahun l (pertama) pendidikan yang merupakan peserta terbaik I, II dan III LDK pengrus HIMA periode 2005 – 2006.
6.Nama – nama paket kandidat harus diserahkan saat masa pendaftaran kandidat yaitu, pada tanggal 01 – 05 Agustus 2006 pada steering comittee.
7.Paket kandidat harus hadir 10 (sepuluh) menit sebelum persiapan Mubes V HIMA Prodi Keperawatan Tidung Politeknik Kesehatan Makassar atau sekiranya melapor kepada panitia MUBES tidak tepat waktu.
8.Apabila paket kandidat berhalangan hadir, sekiranya dapat melapor pada panitia Mubes dan apabila paket kandidat berhalangan tanpa alasan yang jelas, maka dinyatakan mengundurkan diri.
9.Pengunduran diri paket kandidat diterima sebelum memasuki masa kampanye.
Pasal 5
KAMPANYE
1.Setiap kandidat beserta pendukungnya berhak melakukan kampanye dan memaparkan Visi dan Misinya.
2.Masa kampanye dimulai tanggal 04 – 06 agustus 2006.
3.Kampanye dilakukan dengan cara – cara yang wajar dan tidak mengganggu ketertiban umum.
4.Kampanye yang melanggar ketentuan yang ditetapkan tidak diikutkan dalam proses pemilihan.

Pasal 7
PANITIA PEMILIH
Panitia pemilih adalah Steering Committe yang telah ditetapkan berdasasrkan surat keputusan No. 87 / HIMA / PKT / VII /2006

Pasal 8
PENGHITUNGAN SUARA
1.Penghitungan suara dilakukan oleh Steering Committe yang telah ditetapkan.
2.Kertas pemilihan disiapkan oleh Steering Committee dengan legalitas tanda tangan steering committee.
3.Kertas pemilihan dimasukkan ke dalam kotak suara yang telah disiapkan oleh panitia pemilih.
4.Penghitungan suara dilakukan di depan peserta oleh panitia pemilih dan disaksikan oleh peserta Mubes.

Pasal 9
PEMILIHAN
a.Pemilihan I
1.Dua paket kandidat yang memiliki suara terbanyak berhak untuk maju ke pemilihan putaran ke II
2.Kandidat yang memiliki suara terendah secara otomatis dinyatakan gugur.
b.Pemiliahn II
1.Paket kandidat yang memiliki suara terbanyak adalah pemenangnya dan berhak menjadi ketua umum dan sekretaris umum.
2.Paket kandidat yang terpilih diberi wewenang untuk membentuk pengurus HIMA Prodi Keperawatan Tidung Politeknik Kesehatan Makassar.
Pasal 10
PENUTUP
Hal – hal yang belum ditetapkan dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.

Mengetahui,
STEERING COMMITEE
KOORDINATOR
…………………………………….
ANGGOTA

PROKER 1

Departemen Agama dan Budaya

1.Agama Islam
a.Mengadakan pengajian rutin.
b.Mengadakan tarbiyah.
c.Mengadakan kegiatan di bulan ramadhan (buka puasa bersama).
d.Mengadakan seminar keagamaan.
e.Penyediaan buku-buku dan kaset bernuansa islami.
f.Pengaktifan perpustakaan.
g.Penyediaan alat-alat sholat mushollah.
h.Bedah buku islami.
i.Pembersihan musholla dan aparaturnya.
j.Membuat laporan setiap bulannya.
k.Mengadakan pembelajaran bahasa arab.
l.Pengaktifan mading mushollah.
m.Out bond islam.
n.Pengaktifan kotak amal

PROGRAM KERJA

2.Agama Kristen
a.Merayakan Hari Besar Natal setiap tahunnya se Poltekkes (kolaborasi dengan PERMAKRIS).
b.Mengadakan ibadah setiap minggu.
c.Mengikuti kegiatan mental rohani bekerjasama dengan PERMAKRIS POLTEKKES.
d.Meningkatkan kerukunan umat beragama.
e.Merayakan hari besar paskah setiap tahunnya se-POLTEKKES bekerjasama dengan PERMAKRIS.
f.Mengadakan iuran bulanan.

PROGRAM KERJA
Departemen Keuangan dan Kewirausahaan

a.Membuat kartu mahasiswa.
b.Penjualan stiker dan pin.
c.Mengadakan perlengkapan untuk mahasiswa baru (MABA).
d.Mengadakan pencarian dana setiap kegiatan.
e.Membuat baju kaos HIMA dan PPS serta PDH pengurus.
f.Mengadakan iuran pangkal bagi anggota baru dan iuran bulanan bagi seluruh anggota.
g.Pengadaan kalender.
h.Membuat laporan hasil kegiatan setiap bulannya.
PROGRAM KERJA
Departemen Pendidikan dan ilmiah

1.Meningkatkan upaya peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan cara ;
a.Mengikuti seminar, symposium, diskusi ilmiah di luar kampus.
b.Menjabarkan hasil seminar, symposium pada seluruh mahasiswa lewat papan mading.
c.Memfungsikan perpustakaan semaksimal mungkin.
d.Merencanakan studi banding keluar Makassar yang fasilitas dan sarana kesehatannya lebih maju dibanding Makassar.
e.Merencanakan praktek lapangan di masyarakat.
2.Mengadakan English Month ;
a.Speaking compotition.
b.English debat.
c.Spelling contest.
d.One week with English.
e.One word one hours.
3.Mengadakan pelatihan pembuatan KTI.
4.Pengaktifan majalah dinding.
5.Pengadaan buku alumni.
6.Mengadakan capping day.
7.Melaksanakan LKDK dan PPS.
8.Melaksanakan bina akrab.
9.Membuat laporan tiap kegiatan yang telah dilaksanakan.

PROGRAM KERJA
Departemen Olahraga dan Kesehatan

1.Memfasilitasi kegiatan keolahragaan mahasiswa keperawatan PSKM POLTEKKES.
2.Mengadakan latihan olahraga setiap sore.
3.Mengadakan olahraga setiap hari jum’at pagi untuk mahasiswa, staf dosen dan staf tata usaha.
4.Mengadakan pertandingan olahraga antar perguruan tinggi se-kota Makassar, gowa dan maros.
5.Menginventarisir alat-alat olahraga.
6.Pengadaan ruang UKS.
7.Mengadakan kerja bakti setip jum’at pagi.
8.Mengadakan pertandingan olahraga antar mahasiswa, staf dosen dan staf tatausaha.
9.Membuat laporan setiap bulannya.

PRGRAM KERJA
Departemen Lingkungan Hidup

1.Mengadakan kerja bakti tiap jum’at.
2.Menginventaris alat-alat kebersihan.
3.Mengadakan kegiatan-kegiatan yangbersifat pemanfaatan dan pelestarianalam/ lingkungan hidup.
4.Green day (reboisasi kampus).
5.Membuat laporan tiap bulannya.

PRGRAM KERJA
Departemen Kesenian

1.Mengadakan sanggar seni.
2.Mengadakan lomba seni.
3.Mengadakan alat-alat kesenian.
4.Menginventarisir alat-alat kesenian.
5.Mengadakan pelatihan kesenian.
6.Mengikuti perlombaan kesenian di luar kampus.
7.Mengadakan pentas seni/ pagelaran seni.
8.Membuat laporan kegiatan setiap selesai melaksanakan kegiatan.

PROGRAM KERJA
Departemen Sosial dan Komunikasi

1.Membuat rekaman dan mendokumentasikan semua kegiatan HIMA PSKM.
2.Menyebarkan setiap informasi yang penting.
3.Mencari relasi yang mendukung kegiatan organisasi.
4.Mediator kebutuhan social di dalam dan di luar kampus.
5.Mengadakan bakti social ke panti asuhan/ jompo.
6.Mengadakan donor darah.
7.Mengadakan sunatan missal.
8.Membantu daerah yang terkena musibah.
9.Membuat laporan setiap selesai kegiatan.

PRGRAM KERJA
Departemen Pembinaan Aparatur Organisasi

1.Bekerjasama dengan petugas keamanan/ satpam dalam menciptakan suasana yang kondusif.
2.Bertanggungjawab atas barang inventaris HIMA PSKM.
3.Bertanggungjawab atas keamanan dan kelancaran setiap kegiatan.
4.Membentuk tim investigasi dalam menyelidiki kasus terkait organisasi.
5.Penyediaan alat-alat keamanan misalnya gembok dan kunci.

PROKER 2

Departemen Agama dan Budaya

1.Agama Islam
a.Mengadakan pengajian rutin.
b.Mengadakan tarbiyah.
c.Mengadakan kegiatan di bulan ramadhan (buka puasa bersama).
d.Mengadakan seminar keagamaan.
e.Penyediaan buku-buku dan kaset bernuansa islami.
f.Pengaktifan perpustakaan.
g.Penyediaan alat-alat sholat mushollah.
h.Bedah buku islami.
i.Pembersihan musholla dan aparaturnya.
j.Membuat laporan setiap bulannya.
k.Mengadakan pembelajaran bahasa arab.
l.Pengaktifan mading mushollah.
m.Out bond islam.
n.Pengaktifan kotak amal

PROGRAM KERJA

2.Agama Kristen
a.Merayakan Hari Besar Natal setiap tahunnya se Poltekkes (kolaborasi dengan PERMAKRIS).
b.Mengadakan ibadah setiap minggu.
c.Mengikuti kegiatan mental rohani bekerjasama dengan PERMAKRIS POLTEKKES.
d.Meningkatkan kerukunan umat beragama.
e.Merayakan hari besar paskah setiap tahunnya se-POLTEKKES bekerjasama dengan PERMAKRIS.
f.Mengadakan iuran bulanan.

PROGRAM KERJA
Departemen Keuangan dan Kewirausahaan

a.Membuat kartu mahasiswa.
b.Penjualan stiker dan pin.
c.Mengadakan perlengkapan untuk mahasiswa baru (MABA).
d.Mengadakan pencarian dana setiap kegiatan.
e.Membuat baju kaos HIMA dan PPS serta PDH pengurus.
f.Mengadakan iuran pangkal bagi anggota baru dan iuran bulanan bagi seluruh anggota.
g.Pengadaan kalender.
h.Membuat laporan hasil kegiatan setiap bulannya.
PROGRAM KERJA
Departemen Pendidikan dan ilmiah

1.Meningkatkan upaya peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan cara ;
a.Mengikuti seminar, symposium, diskusi ilmiah di luar kampus.
b.Menjabarkan hasil seminar, symposium pada seluruh mahasiswa lewat papan mading.
c.Memfungsikan perpustakaan semaksimal mungkin.
d.Merencanakan studi banding keluar Makassar yang fasilitas dan sarana kesehatannya lebih maju dibanding Makassar.
e.Merencanakan praktek lapangan di masyarakat.
2.Mengadakan English Month ;
a.Speaking compotition.
b.English debat.
c.Spelling contest.
d.One week with English.
e.One word one hours.
3.Mengadakan pelatihan pembuatan KTI.
4.Pengaktifan majalah dinding.
5.Pengadaan buku alumni.
6.Mengadakan capping day.
7.Melaksanakan LKDK dan PPS.
8.Melaksanakan bina akrab.
9.Membuat laporan tiap kegiatan yang telah dilaksanakan.

PROGRAM KERJA
Departemen Olahraga dan Kesehatan

1.Memfasilitasi kegiatan keolahragaan mahasiswa keperawatan PSKM POLTEKKES.
2.Mengadakan latihan olahraga setiap sore.
3.Mengadakan olahraga setiap hari jum’at pagi untuk mahasiswa, staf dosen dan staf tata usaha.
4.Mengadakan pertandingan olahraga antar perguruan tinggi se-kota Makassar, gowa dan maros.
5.Menginventarisir alat-alat olahraga.
6.Pengadaan ruang UKS.
7.Mengadakan kerja bakti setip jum’at pagi.
8.Mengadakan pertandingan olahraga antar mahasiswa, staf dosen dan staf tatausaha.
9.Membuat laporan setiap bulannya.

PRGRAM KERJA
Departemen Lingkungan Hidup

1.Mengadakan kerja bakti tiap jum’at.
2.Menginventaris alat-alat kebersihan.
3.Mengadakan kegiatan-kegiatan yangbersifat pemanfaatan dan pelestarianalam/ lingkungan hidup.
4.Green day (reboisasi kampus).
5.Membuat laporan tiap bulannya.

PRGRAM KERJA
Departemen Kesenian

1.Mengadakan sanggar seni.
2.Mengadakan lomba seni.
3.Mengadakan alat-alat kesenian.
4.Menginventarisir alat-alat kesenian.
5.Mengadakan pelatihan kesenian.
6.Mengikuti perlombaan kesenian di luar kampus.
7.Mengadakan pentas seni/ pagelaran seni.
8.Membuat laporan kegiatan setiap selesai melaksanakan kegiatan

PROGRAM KERJA
Departemen Sosial dan Komunikasi

1.Membuat rekaman dan mendokumentasikan semua kegiatan HIMA PSKM.
2.Menyebarkan setiap informasi yang penting.
3.Mencari relasi yang mendukung kegiatan organisasi.
4.Mediator kebutuhan social di dalam dan di luar kampus.
5.Mengadakan bakti social ke panti asuhan/ jompo.
6.Mengadakan donor darah.
7.Mengadakan sunatan missal.
8.Membantu daerah yang terkena musibah.
9.Membuat laporan setiap selesai kegiatan.

PRGRAM KERJA
Departemen Pembinaan Aparatur Organisasi

1.Bekerjasama dengan petugas keamanan/ satpam dalam menciptakan suasana yang kondusif.
2.Bertanggungjawab atas barang inventaris HIMA PSKM.
3.Bertanggungjawab atas keamanan dan kelancaran setiap kegiatan.
4.Membentuk tim investigasi dalam menyelidiki kasus terkait organisasi.
5.Penyediaan alat-alat keamanan misalnya gembok dan kunci.

NASKAH SUMPAH

APAKAH ANDA BERSEDIA DIAMBIL SUMPAH / JANJI SEBAGAI PENGURUS HIMA PRODI KEPERAWATAN MAKASSAR POLITEKNIK KESEHATAN MAKASSAR PERIODE 2007 / 2008
BESEDIA / TIDAK
JIKA ANDA BERSEDIA DIAMBIL SUMPAH / JANJI MAKA SELANJUTNYA IKUTI SAYA :
1.BAHWA SAYA SEBAGAI PENGURUS HIMPUNAN MAHASISWA PRODI AKAN MELAKSANAKAN TUGAS SAYA SEBAIK – BAIKNYA SESUAI AMANAT MUBES DENGAN PENUH TANGGUNG JAWAB.
2.BAHWA SAYA SEBAGAI PENGURUS HIMPUNAN MAHASISWA PRODI DALAM MELAKSANAKAN TUGAS AKAN MEMBINA KERJA SAMA YANG BAIK DENGAN INSTITUSI PENDIDIKAN DAN SELURUH KOMPONEN PRODI DALAM MELAKSANAKAN TUGAS TIDAK AKAN MEMBEDA – BEDAKAN PANGKAT, KEDUDUKAN, GOLONGAN DAN AGAMA.

SEMOGA TUHAN YANG MAHA ESA
MEMBERIKAN KEKUATAN KEPADA SAYA

SURAT K E P U T U S A N

SURAT K E P U T U S A N

Marilah senantiasa memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan karunia – Nya.
Steering Comitee MUSYAWARAH BESAR (MUBES) V Dewan Pengurus HIMA PRODI KEPERAWATAN POLTEKKES MAKASSAR PERIODE 2007 – 2008 setelah :
a.MENIMNBANG ; dan seterusnya………..
b.MENGINGAT ; dan seterusnya………..
c.MEMPERHATIKAN ; dan seterusnya………..

MEMUTUSKAN
A.Menetapkan……………………………………………………… Musyawarah Besar (MUBES) V Dewan Pengurus HPKM – PKM periode 2007 – 2008.
B.Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali apan\bila terdapat kekeliruan dalam menetapkannya.

Di tetapkan di :
Pada tanggal :
Pukul :

Mengetahui,
STEERING COMMITEE
KOORDINATOR

…………………………………….

ANGGOTA

BERITA ACARA

BERITA ACARA

Pada hari ini…………………………, tanggal………………jam ….…WITA bertempat di Aula Prodi Keperawatan Makassar Poltekkes Makassar telah diadakan …………………………………………………………………………………………. pada Musyawarah Besar (Mubes) HIMA PKM – PKM dengan :
1.
2.
3.
Berdasarkan ……………………………………………… di atas maka dengan ini di tetapkan bahwa yang menjadi ……………………………………………………………… HIMA PKM – PKM Periode 2007 – 2008 adalah ……………………………………………………………

Mengetahui,
STEERING COMMITEE
KOORDINATOR
…………………………………….
ANGGOTA

KRITERIA CALON :

KRITERIA CALON :

1.BERTAKWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA
2.SEHAT JASMANI DAN ROHANI
3.BERSTATUS MAHASISWA TAHUN KE-2 PENDIDIKAN ( TINGKAT 2 )
4.MEMPUNYAI LOYALITAS DAN KEPEDULIAN YANG TINGGI TERHADAP ORGANISASI
5.TIDAK SEDANG MENJABAT SEBAGAI PENGURUS INTI (KETUM,SEKUM,BENUM) PADA ORGANISASI LAIN BAIK INTERNAL MAUPUN EKSTERNAL KAMPUS
6.MEMEILIKI IPK MINIMAL 3.25
7.PERNAH MENGIKUTI PENGKADERAN ( MINIMAL 1 X)
8.BERSEDIA DAN MAMPU MENJALANKAN TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB YANG DIAMANAHKAN ORGANISASI
9.KANDIDAT DALAM BENTUK PAKET YANG TERDIRI DARI FORMATUR DAN MID FORMATUR
10.KELENGKAPAN BERKAS YANG DISERTAKAN SAAT MENDAFTAR :

SURAT PERNYATAAN BERSEDIA MENJADI FORMATUR DAN MID FORMATUR HIMA PRODI KMPKM PERIODE 2007 – 2008
CURRICULUM VITAE
FOTO COPY IDENTITAS DIRI ( KTP & KARTU MAHASISWA ) 2 LEMBAR
FOTO TERBARU SETENGFAH BADAN UKURAN 4 X 6 HITAM PUTIH, 3 X 4 WARNA DAN FOTO SELURUH BADAN UKURAN POSTCARD
(5R) BERWARNA MASING-MASING 1 LEMBAR
FOTO COPY KHS ( KARTU HASIL STUDI ) 1 LEMBAR
SURAT KETERANGAN BERBADAN SEHAR 1 LEMBAR
SURAT KETERANGAN BERKELAKUAN BAIK 1 LEMBAR
FOTOCOPY SERTIFIKAT LDK 1 LEMBAR

AGENDA ACARA

Agenda acara

1.Pembukaan
2.Menyanyikan lagu Indonesia Raya
3.Laporan Ketua Panitia
4.Sambutan – sambutan :
a.Ketua HIMA PKM Periode 2005 – 2007
b.Coordinator bidang II Kemahasiswaan
c.Ka prodi KPM
5.Istirahat
(Penyerahan Ka Steering Comitee)

6.PLENO I
a.Pembahasan agenda acara Mubes V
b.Penetapan Jumlah Peserta
c.Pembahasan Tata tertib Mubes

7.PLENO II
Pertanggungjawaban :
a.LPJ Pengurus 2006 – 2007
b.Pandangan Umum Peserta MUBES, Tingkat I, II, III
c.Missioner pengurus lama periode 2006 – 2007

8.PLENO III
Sidang komisi – komisi.
1.Komisi A
2.Komisi B
3.Komisi C
4.Komisi D

9.PLENO IV
Pembahasan hasil siding komisi
1.Komisi A (AD)
2.Komisi B (ART)
3.Komisi C (GBHO dan REKOMENDASI)
4.Komisi D (tata tertib pemilihan HIMA Periode 2007 – 2008)

10.PLENO V
a.Penetapan paket calon Formature & mid Formature 2007 – 2008
b. Pembacaan Kriteria paket calon
c.Penyampaian Visi dan Misi
d.Pemilihan Formature & mid Formature 2007 – 2008
e.Perhitungan suara dan pengukuhan pengurus terpilih
f.Serah terima jabatan pengurus lama kepengurus baru
g.Sepatah kata dari pengurus baru

11.Penutup / Doa

TATA TERTIB PEMILIHAN

TATA TERTIB PEMILIHAN MUSYAWARAH BESAR (MUBES) V HIMA
PRODI KEPERAWATAN MAKASSAR POLITEKNIK KESEHATAN MAKASSAR.

Pasal 1
UMUM
Tata tertib pemilihan adalah tahapan dan mekanisme pemilihan Formature dan Mid Formature HIMA Prodi Keperawatan Tidung Politeknik Kesehatan Makassar.

Pasal 2
LANDASAN
Tata tertib dan agenda acara Mubes V HIMA Prodi Keperawatan Tidung Politeknik Kesehatan Makassar.
Pasal 3
PEMILIH
1.Pemilih adalah peserta penuh Mubes IV HIMA Prodi Keperawatan Tidung Politeknik Kesehatan Makassar.
2.Setiap pemilih memiliki 1 ( satu ) hak suara.
3.Setiap pemilih tidak dapat diwakili dalam memberikan hak suaranya.

Pasal 4
CALON PENGURUS HIMA
1.Kandidat adalah Mahasiswa murni Prodi Keperawatan Tidung Politeknik Kesehatan Makassar.
2.Calon ketua dan sekretaris umum berada dalam bentuk paket, sedangkan bendahara umum tidak dipilih secara langsung dalam Mubes.
3.Paket kandidat formature dan mid formature adalah Mahasiswa Tahun II (kedua) pendidikan.
4.Bendahara umum adalah mahasiswa tahun II (kedua) pendidikan.
5.Ketua I, sekretaris I, dan bendahara I yang telah terpilih adalah mahasiswa tahun l (pertama) pendidikan yang merupakan peserta terbaik I, II dan III LDK pengrus HIMA periode 2005 – 2006.
6.Nama – nama paket kandidat harus diserahkan saat masa pendaftaran kandidat yaitu, pada tanggal 01 – 05 Agustus 2006 pada steering comittee.
7.Paket kandidat harus hadir 10 (sepuluh) menit sebelum persiapan Mubes V HIMA Prodi Keperawatan Tidung Politeknik Kesehatan Makassar atau sekiranya melapor kepada panitia MUBES tidak tepat waktu.
8.Apabila paket kandidat berhalangan hadir, sekiranya dapat melapor pada panitia Mubes dan apabila paket kandidat berhalangan tanpa alasan yang jelas, maka dinyatakan mengundurkan diri.
9.Pengunduran diri paket kandidat diterima sebelum memasuki masa kampanye.
Pasal 5
KAMPANYE
1.Setiap kandidat beserta pendukungnya berhak melakukan kampanye dan memaparkan Visi dan Misinya.
2.Masa kampanye dimulai tanggal 04 – 06 agustus 2006.
3.Kampanye dilakukan dengan cara – cara yang wajar dan tidak mengganggu ketertiban umum.
4.Kampanye yang melanggar ketentuan yang ditetapkan tidak diikutkan dalam proses pemilihan.

Pasal 7
PANITIA PEMILIH
Panitia pemilih adalah Steering Committe yang telah ditetapkan berdasasrkan surat keputusan No. 87 / HIMA / PKT / VII /2006

Pasal 8
PENGHITUNGAN SUARA
1.Penghitungan suara dilakukan oleh Steering Committe yang telah ditetapkan.
2.Kertas pemilihan disiapkan oleh Steering Committee dengan legalitas tanda tangan steering committee.
3.Kertas pemilihan dimasukkan ke dalam kotak suara yang telah disiapkan oleh panitia pemilih.
4.Penghitungan suara dilakukan di depan peserta oleh panitia pemilih dan disaksikan oleh peserta Mubes.

Pasal 9
PEMILIHAN
a.Pemilihan I
1.Dua paket kandidat yang memiliki suara terbanyak berhak untuk maju ke pemilihan putaran ke II
2.Kandidat yang memiliki suara terendah secara otomatis dinyatakan gugur.
b.Pemiliahn II
1.Paket kandidat yang memiliki suara terbanyak adalah pemenangnya dan berhak menjadi ketua umum dan sekretaris umum.
2.Paket kandidat yang terpilih diberi wewenang untuk membentuk pengurus HIMA Prodi Keperawatan Tidung Politeknik Kesehatan Makassar.
Pasal 10
PENUTUP
Hal – hal yang belum ditetapkan dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.

Mengetahui,
STEERING COMMITEE
KOORDINATOR
…………………………………….
ANGGOTA

REKOMENDASI

REKOMENDASI

1.Merekomendasikan kepada ketua prodi untuk mengaktifkan kegiatan ekstrakulikuler.
2.Merekomendasikan kepada ketua prodi untuk meningkatkan kinerja dosen mata ajar sesuai degngan jadwal.
3.Merekomendasikan kepada ketua prodi untuk pengadaan alat olahraga dan alat kebersihan.
4.Merekomendasikan kepada ketua prodi untuk pengaturan itercom agar tidak mengganggu proses belajar mengajar.
5.Merekomendasikan kepada ketua prodi untuk meingizinkan penggunaan fasilitas kampus oleh mahasiswa misalnya bus untuk praktek
6.Merekomendasikan kepada ketua prodi agar Hima PKM PKM diberi hak independen sehingga pelaksanaan prokernya tanpa campurtangan institusi.
7…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..
8…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..
9…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..

Mengetahui,
STEERING COMMITEE
KOORDINATOR

…………………………………….

ANGGOTA

TATIB

TATIB
MUBES V
HIMA PKMPKM PERIODE 2007 – 2008

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT

Pasal 1
Nama
Kegiatan ini bernama Musyawarah Besar (MUBES) V Himpunan Mahasiswa (HIMA) Program Study Keperawatan Makassar Politeknik Kesehatan Makassar disingkat Mubes V HIMA PKM – PKM.
Pasal 2
Waktu
Mubes V HIMA PKM – PKM dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2007.
Pasal 3
Tempat
Mubes V HIMA PKM – PKM bertempat di Aula Keperawatan Makassar Politeknik Kesehatan Makassar, Jl. Monumen Emmy Saelan III, Makassar.

BAB II
KEKUASAAN & WEWENANG
Pasal 4
Kekuasaan
Musyawarah Besar (MUBES) sebagai forum kekuasaan tertinggi untuk masyarakat keputusan dalam lingkungan Himpunan Mahasiswa (HIMA) Prodi Keperawatan Makassar.
Pasal 5
Wewenang
Musyawarah Besar (MUBES) V HIMA PKm – PKM berwenang :
1.Mengesahkan agenda acarqa, tata tertib periode, tata tertib pemilihan & criteria kandidat.
2.Menetapkan AD & ART, GBHO dan PO
3.Menetapkan pokok – pokok program kerja HIMA PKM – PKM
4.Menetapkan Formature & mid Formature HIMA PKM – PKM Periode 2007 – 2008
5.Merumuskan Rekomendasi.

BAB III
PESERTA
Pasal 6
Komposisi Status Peserta & Kewajiban Peserta
Peserta MUBES (HIMA) Prodi keperawatan PKM terdiri dari :
1.Unsur Dosen, BPM, HMJ & UKM sebagai peserta peninjau.
2.Mahasiswa Keperawatan PKM sebagai peserta PENUH.
Pasal 7
Hak – Hak Peserta
1.Peserta Penuh : mempunyai hak memilih, dipilih, suara dan hak bicara
2.Peserta peninjau : mempunyai hak bicara.
Pasal 8
Kewajiban Peserta
Setiap peserta wajib :
1.Memenuhi tata tertib MUBES V HIMA PKM – PKM
2.Mengikuti seluruh agenda MUBES V HIMA PKM – PKM
3.Menjaga keseluruhan & ketertiban jalannya persidangan MUBES V HIMA PKM – PKM
4.Meminta izin kepada pimpinan siding, dalam hal akan menyampaikan usul, saran maupun pendapat.
5.Meminta izin kepada pimpinan siding, dalam hal akan meninggalkan ruang siding.
6.Mengisi daftar hadir.

BAB IV
PERSIDANGAN
Pasal 9
Persidangan MUBES V HIMA PKM – PKM terdiri dari :
1.Sidang Pleno
2.Siding Komisi
3.Rapat pimpinan siding, jika diperlukan
4.Pemilian Formature & mid Formature HIMA PKM – PKM periode 2007 – 2008
Pasal 10
1.Sidang komisi dibagi dalam komisi A, B, C, D, dan E.
a.Komisi A membahas AD HIMA PKM – PKM Periode 2007 – 2008
b.Komisi B membahas ART HIMA PKM – PKM Periode 2007 – 2008
c.Komisi C membahas GBHO HIMA PKM – PKM Periode 2007 – 2008
d.Komisi D membahas PO dan program kerja
e.Komisi E membahas hubungan pemiliahn Formature & mid formature & rekomendasi.
Pasal 11
Qourum sidang
1.Sidang dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang – kurangnya ½ ditambah 1 jumlah peserta sidang.
2.Apabila ayat (1) di atas tidak dapat terpenuhi, maka sidang discoursing selama 2 X 10 menit & sesudahnya sidang dianggap sah.
Pasal 12
Pengambilan Keputusan
1.Pengambilan keputusan diupayakan secara Aklamasi.
2.Apabila ayat (1) di atas tidak terpenuhi, maka pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara (voting), dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Keputusan diambil dengan suara terbanyak
b.Apabila pada pemungutan suara, jumlah suara berimbang maka diadakan pengulangan sebanyak 3 (tiga) kali. Apabila hasil pemungutan suara ulang sama banyak, maka hal tersebut diulang.
Pasal 13
Persidangan
1.Sebelum sidang dimulai acara dikoordinir oleh seksi acara sampai acara pembukaan selesai.
2.Setelah acarqa pembukaan, acara diambil alih oleh Steering Comitee.

Pasal 14
Pimpinan sidang adalah 4 orang Steering Comitee yang tersiri 1 koordinator dan 3 anggota
Pasal 15
Tugas dan Wewenang Pimpinan Sidang
1.Mangatur jalannya persidangan
2.Memimpin persidangan sesuai dengan tata tertib MUBES V HPKM – PKM.
3.Mengarahkan dan menyampaikan hasil – hasil persidangan MUBES V HPKM – PKM
4.Menetapkan dan mengesahkan surat keputusan / surat ketetapan MUBES V HPKM – PKM
5.Memberikan sanksi terhadap peserta sidang yang melanggar aturan persidangan atas persetujuan forum.

BAB V
SANKSI – SANKSI
Pasal 16
Skorsing Peserta
1.Peserta dapat diskorsing apabila telah mendapat 3 kali teguran lisan dari pimpinan sidang.
2.Skorsing dinyatakan oleh pimpian sidang dengan keputusan lisan.
Pasal 17
Pemecatan Peserta
1.Peserta dapat dipecat apabila telah mendapat 3 kali skorsing.
2.Pemecatan dinyatakan oleh pimpinan sidang dengan keputusan lisan.

BAB VI
PENUTUP
Pasal 18
Aturan Peralihan
Hal – hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dalam sidang khusus untuk itu.

Pasal 19
Aturan Tambahan
Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkannya.

Mengetahui,
STEERING COMMITEE
KOORDINATOR
…………………………………….
ANGGOTA

GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO)

GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO)
HIMPUNAN MAHASISWA PRODI KEPERAWATAN MAKASSAR POLITEKNIK KESEHATAN MAKASSAR
PERIODE 2007-2008

PENDAHULUAN

A. PENGANTAR
Hima Prodi Keperawatan Makassar Politeknik Kesehatan Makassar (HPKM-PKM) sebagai bagian integral dari organisasi kemahasiswaan adalah wadah bagi mahasiswa prodi keperawatan makassar politeknik kesehatan makassar dalam mengembangkan potensi yang dimilikinya serta diarahkan untuk menjadi kader-kader potensial yang memiliki visi orientasi yang jauh ke depan dan mampu mengantisipasi perkembangan dan pembangunan global,
Dalam upaya pengembangan kemahasiswaan dan kepemudaan, maka seluruh aktifitas organiosasi dilaksanakan secara sadar, terpadu dabn terencana dengan mempertimbangkan aspek kemampuan SDM, KELEMBAGAAN, SASARAN PROGRAM dan FASILITAS penunjang lainnya yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi, kemampuan dan kebutuhan organisasi.
Untuk mewujudkan hal tersebut diatas, maka perlu suatu penjabaran lebih lanjut dalam suatu GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI ( GBHO ) HIMA PRODI KEPERTAWATAN MAKASSAR POLITEKNIK KESEHATAN MAKASSAR ( HPKM-PKM ).

B. PENGERTIAN
GBHO adalah suatu haluan organisasi dalam garis-garis besarnya sebagai bpernyataan kehendak mahasiswa Hima Prodi Kepertawatan Makassar Politeknik Kesehatan Makassar ( HPKM-PKM ) Yang Ditetapkan Dalam Musyawarah Besar (MUBES ).

C. MAKSUD DAN TUJUAN
GBHO ini ditetapkan dengan maksud dan tujuan memberikan arah bagi kelansungan organisasi dalam melaksanakan aktifitasnya guna mencapai tujuan yang diinginkan.

D. LANDASAN
GBHO ini disusun berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HPKM-PKM.

E. SISTEMATIKA PENYUSUNAN
GBHO sebagai gambaran tentang arah pengembangan organisasi yang disusun dan dituangkan dala pola program kerja HPKM-PKM dengan sistematika sebagai berikut :
I. PENDAHULUAN
II. PROGRAM DASAR HPKM-PKM
III. POLA UMUM PROGRAM KERJA
IV. PETUNJUK PENJABARAN PROGRAM KERJA
V. EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM KERJA
VI. MEKANISME KERJA ORGANISASI

II. PROGRAM DASAR HPKM-PKM
A. TUJUAN
Meningkatkan kulaitas dan pengetahuan serta keterampilan anggotanya serta berpartisipasi aktif dalam peningkatan keilmuan dan keterampilan menuju terciptanya perawat yang profesional

B. POTENSI DASAR
Potensi dasar dalam pengembangan HPKM-PKM adalah sebagai berikut :
1.Bidang keilmuan yang spesifik
2.Kulaitas mahasiswa yang dapat diandalkan
3.Kognitif, afektif dan psikomotor mahasiswa yang berkualitas
4.Bakat dan minat yang tinggi dalam organisasi

III. POLA UMUM PROGRAM KERJA
A. PENDAHULUAN
Pola umum organisasi merupakan pedoman bagi pengurus HPKM-PKM dalam merumuskan program kerja kepengurusan secara sistematis yang akan menjadi acuan untuk dibahas pada rapat kerja

B. FUNGSI DAN KEDUDUKAN
Berfungsi sebagai pedoman :
1.penyusunan dan penyelenggaraan program kerja pada jajaran HPKM-PKM dalam satu kepengurusan
2.sebagai pedoman pelaksanaan pengkaderan pada jajaran HPKM-PKM
3.sebagai instrumen dalam mengevalusi jalannya kepengurusan
4.sebagai bahan acuan untuk periode kepengurusan selanjutnya

C. ACUAN PROGRAM KERJA
I. Departemen Pendidikan Dan Ilmiah.
a.Membantu pelaksanaan program pendidikan.
b.Meningkatkan upaya peningkatan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan cara :
mengikuti seminar, simposium, diskusi ilmiah di luar kampus.
Menjabarkan hasil seminar, simposium pada seluruh mahasiswa lewat papan mading.
Menfungsikan perpustakaan semaksimal mungkin.
Merencanakan studi banding keluar makassar yang fasilitas dan sarana kesehatannya lebih maju dibanding makassar.
Merencanakan praktek lapangan di masyarakat.
c.Meningkatkan kreatifitas dan penalaran mahasiswa dalam menggali dan mengembangkan ilmu keperawatan melalui seminar baik di dalam maupun di luar kampus.
d.Mengadakan pengembangan menulis lewat koran dengan memasukkan kreatifitas mahasiswa pada koran yang terbit di kota makassar.
e.Mengadakan majalah dinding ( mading )
f.Membuat laporan setiap kegiatan yang telah dilaksanakan.
II. Departemen olahraga dan kesehatan.
a.Mengadakan latihan – latihan olahraga setiap sore.
b.Mengadakan senam kesegaran setiap hari jum’at pagi untuk mahasiswa, staf dosen dan staf tata usaha.
c.Mengadakan pertandingan persahabatan di luar kampus.
d.Mengadakan pertandingan olahraga antar perguruan tinggi se kota makassar, gowa dan maros.
e.Mengadakan penyediaan sarana olahraga sesuai kebutuhan.
f.Menginventarisir alat – alat olahraga. Pengadaan kotak P3K dan obat – obatan.
g.Pengadaan latihan bela diri bagi mahasiswa.
h.Membuat laporan setiap bulannya.
III. Departemen kesenian.
a.Mengadakan lomba kesenian
b.Mengadakan pelatihan kesenian
c.Mengikuti perlombaan kesenian di luar kampus.
d.Menginventarisir dan pengadaan alat – alat kesenian.
e.Mengadakan parade seni antar perguruan tinggi.
f.Membuat laporan kegiatan setiap bulannya.
IV. Departemen Keuangan Dan Kewirausahaan
a.Membuat kartu mahasiswa.
b.Menyediakan dana.
c.Mengadakan perlengkapan untuk mahasiswa baru ( MABA).
d.Mengadakan pencarian dana setiap kegiatan.
e.Membuat baju kaos HIMA dan PPS.
f.Mengadakan iuran pangkal bagi anggota baru dan iuran bulanan bagi seluruh anggota.
g.Membuat laporan hasil kegiatan setiap bulannya.
V. Departemen Lingkungan Hidup
a.Mengadakan kerja bakti setiap jumat.
b.Mengadakan kebersihan ruang kelas dan lingkungan kampus.
c.Menginventaris dan mengadakan alat – alat kebersihan.
d.Membuat laporan setiap bulannya.
VI.Departemen Humas Dan Pengembangan Jaringan.
a.Membuat rekaman dan mendokumentasikan semua kegiatan HIMA termasuk pengarsipan surat – surat.
b.Menyebarluaskan setiap informasi yang penting tentang informasi terkini
c.Mencari relasi dan mendukung pelaksanaan organisasi.
d.Mediator kebutuhan sosial di dalam dan di luar kampus.
e.Mengadakan bakti sosial ke panti asuhan, jompo dan lain – lain.
f.Mengadakan donor darah PMI.
g.Mengadakan sunnatan massal \, membantu daerah yang terkena musibah.
h.Membuat laporan setiap bulannya.
VII. Departemen Agama Dan Budaya
1.Agama islam
a.mengadakan pengajian rutin setiap bulannya
b.mengadakan diskusi agama / kultum
c.mengadakan kegiatan di bulan ramadhan.
d.mengadakan seminar keagamaan.
e.membuat laporan setiap bulannya
2.Agama kristen protestan
1.merayakan Hari Besar Natal setiap bulannya se POLTEKKES
2.mengadakan ibadah setiap minggu.
3.mengikuti kegiatan mental rohani bekerjasam permakris POLTEKKES.
4.meningkatkan kerukunan umat beragama.
5.membuat laporan setiap bulannya.
3.Agama kristen katolik
1.kegiatan doa rutin setiap minggu
2.ibadah Eukumense satu kali sebulan.
3.ibadah bersama di kampus setiap minggu.
4.meningkatkan kerukunan antar umat beragama.
5.membuat laporan kegiatan setiap bulannya.
4.Agama hindu
1.mengadakan persembahyangan rutin 2 ( dua ) kali tiap bulan.
2.merayakan hari raya Nyepi, galungan dan kuningan.
3.membuat laporan setiap bulannya.
VIII. Pembinaan aparatur organisasi
1.bekerjasama dengan petugas keamanan / satpam dalam menciptakan suasana yang kondusif
2.bertanggung jawab atas barang inventaris HIMA.
3.membuat laporan kegiatan setiap bulannya.

IV. PETUNJUK PENJABARAN PROGRAM KERJA
Pola program kerja dijabarkan lebih lanjut pada rapat kerja HPKM-PKM. Sebagai pedoman dalam membahas materi-materi rapat kerja, maka perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.Anggaran dasar ( AD )
2.Anggaran rumah tangga ( ART )
3.Garis-garis besar haluan organisasi 9 GBHO )
4.Rekomendasi
5.Hasil-hasil mubes lainnya
6.Fenomena-fenomena yang relevan dengan misi organisasi

V. EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM KERJA
Untuk menjaga intensitas dan kesinambungan program kerja, maka perlu adanya koordinasi yang dilaksanakan secara simultan untuk memantau pelaksanaan kegiatan serta realisasi program kerja yang ada.
Upaya evaluasi akan dilaksanakan sedikitnya dalam 6 bulan yang melibatkan semua jajaran pengurus HIPM-PKM.

VI. MEKANISME DAN TATA KERJA ORGANISASI
A. UMUM
1.Tata kerja HPKM-PKM periode 2007-2008 disusun berdasarkan :
a.Ketentuan dalam AD/ART HPKM-PKM
b.Kepetusan MUBES V HPKM-PKM
c.Pendapat yang berkembang dalam rapat pleno HPKM-PKM
2.Pengurus merupakan Badan Eksekutif tertinggi yang bersifar kolektif . oleh karena itu tugas-tuganya dilaksanakan dengan semangat persatuan, kekeluargaan dan kebersamaan
3.maksud adanya tata kerja ini adalah dalam rangka membedakan tiugas dengan tujuan untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang maksimal.
4.azas-azas :
a.kolektifitas : kebersamaan dalam mengambil kebijakan-kebijakan organisasi
b.kesinambungan : melanjutkan perencanaan dan pelaksanaan proker masa lalu sesuai dengan rekomendasi dari mubes
c.keterpaduan : dalam menjalankan keseluruhan kegiatan / program kerja HPKM-PKM harus dilaksanakan secara terpadu.

B. TUGAS POKOK DAN PENYUSUNAN PENGURUS HPKM-PKM
1.tugas pokok dewan pengurus HPKM-PKM sebagaimana dimaksudkan dalam mubes adalah :
a.memimpin organisasi HPKM-PKM dalam mencapai tujuan dan dalam melaksanakan tugas-tugas lain sesuai ketentuan yang terdapat pada AD / ART
b.Mengkoordinir pelaksanaan proker organisasi dengan sebaik-baiknya untuk mencapai daya guna yang maksimal.
c.Mengambil langkah-langkah dan tindakan serta mellaksanakan kegiatan yang dipandang perlu untuk mencapai tujuan, tugas pokok dan pengembangan organisasi.
d.Susunan dewan pengurus terdiri dari :
I.KETUA UMUM / FORMATURE
II.SEKRETARIS UMUM / MID FORMATURE
III.BENDAHARA UMUM
IV.KORDINATOR-KORDINATOR DAN ANGGOTA DEPARTEMEN

e.Pembagian tugas dan werwenang:
I.KETUA UMUM
Sebagai penangguang jawab tertinggi memimpin organisasi sesuai ketentuan dalam AD/ART.
Bersama sama sekretaris umum bertanggung jawab atas jalannya organisasi dengan bertindak keluar untuk dan atas nama organisasi.
Mempunyai pertanggungjawaban mengenai jalannya organisasi dan hasil yang dicapai selama masa jabatan kepada anggota dalam rapat paripurna.
Mengatur pembagian kerja pengurus HIMA PKT-PKM.
Memimpin rapat – rapat seperti diatur dalam anggaran rumah tangga dan tata kerja ini.
Bersama – sama sekretaris umum yang diberi wewenang menandatangani surat – surat keluar terutama yang bersifat keluar / bertindak atas nama organisasi.
Mengutus satu atau beberapa pengurus untuk mewakili HIMA PKT-PKM dalam acara – acara atau kegiatan atas nama HIMA PKT-PKM.

II.SEKRETARIS UMUM
Bertanggung jawab penuh atas administrasi HIMA PKT-PKM.
Membantu ketua umum dalam menjalankan organisasi baik ke dalam maupun keluar.
Menginventarisir semua kekayaan yang dimiliki HIMA secara umum.
Membuat laporan kegiatan mengenai perkembangan organisasi umtuk disampaikan dalam rapat paripurna.

III.BENDAHARA UMUM
Menerima dan membukukan keuangan dari semua sumber sesuai ketetapan dalam anggaran dasar.
Menyimpan uang dengan aman.
Mengeluarkan uang atas persetujuan ketua umum atau pejabat pengganti ketua umum.

IV.KOORDINATOR-KOORDINATOR DEPARTEMEN
Merencanakan kegiatan untuk diajukan kepada rapat koordinasi departemen bersama anggota-anggotanya menyusun dan mempersiapkan kegiatan kerja yang akan dilaksanakan di bidang masing-masing.
Mengikuti perkembangan di bidang masing-masing yang secara terus menerus dan menganalisis serta membuat perkiraan tentang akibat yang timbul dari perkembangan keadaan tersebut
Melaksanakan rencana kerja di bidang masing-masing yang telah diputuskan serta bekerja sama dengan berbagai unsur untuk mensukseskan program kerja
Mengadakan koordinasi da merintis kerjasama dengan berbagai lembaga/ institusi yang dapat menunjang program kerja HPKM-PKM serta melaksanakannya setelah mendapat persetujuan dari pengurus inti HPKM-PKM
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan serta mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dibidangnya kepada dewan pengurus.

Mengetahui,
STEERING COMMITEE
KOORDINATOR

…………………………………….

ANGGOTA

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA PRODI KEPERAWATAN MAKASSAR POLITEKNIK KESEHATAN MAKASSAR
PERIODE 2007-2008
BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Anggota biasa
Anggota adalah seluruh mahasiswa aktif prodi keperawatan makassar politeknik kesehatan makassar yang terdiri dari tingkat I,II,III
Pasal 2
Anggota luar biasa
Anggota luar biasa adalah mahasiswa prodi keperawatan makassar politeknik kesehatan makassar yang menjadi pengurus aktif HPKM-PKM Periode 2007-2008
Pasal 3
Kader
Kader adalah mahasiswa tingkat 1 yang telah mengikuti pengkaderan Latihan Dasar Kepemimpinan ( LDK ) da Latihan Manajemen Mahasiswa ( LKMM ) yang diadakan dalam tahun periode kepengurusan
Pasal 4
Anggota kehormatan
1. anggota kehormatan adalah orang-orang yang dianggap telah berjasa pada organisasi HPKM-PKM
2. status anggota kehormatan adalah mahasiswa ex pengurus yang tidak aktif sebagai anggota luar biasa
Pasal 5
Tata cara keanggotaan
1.Seseorang yang akan menjadi pengurus HIMA PKM-PKM Tercatat sebagai mahasiswa Kepewrawatan Politehnik Kesehatan Makassar
2.Mengisi formulir keanggotaan dan pernah mengikuti pengkaderan / pelatihan yang dilaksanakan oleh pengurus HIMA PKM-PKM.
3.Metode kengkaderan / pelatihan mengacu pada format pengkaderan yang telah ditetapkan oleh pengurus HIMA PKT-PKM.
4.memiliki kartu keanggotaan
Pasal 6
Hak – hak anggota
1. Anggota biasa :
a. memilih dan dipilih
b. mengeluarkan pendapat baik perorangan maupun kelompok demi kepentingan organisasi
2. Anggota luar biasa :
a. memilih dan dipilih
b. mengeluarkan pendapat baik perorangan maupun kelompok demi kepentingan organisasi
c. menggunakan fasilitas yang disediakan oleh organisasi
d. melaksanakan dan menjalankan program kerja organisasi
mengajukan pembelaan di hadapan sidang istimewa atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
e. mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai pengurus
3. Kader :
a. melibatkan diri dalam pelaksanaan program kerja (kepanitiaan ) yang dilaksanakan oleh organisasi
b. mendapatkan kesempatan mengikuti pelatihan pengembangan ilmu pengetahuan dalam rangka peningkatan kulaitas kekaderan
4. Anggota kehormatan :
a. mengajukan usul saran atau pertanyaan kepada dewan pengurus
b. memberika pertimbangan dan kebijaksanaan organisasi
Pasal 7
Kewajiban anggota
1. anggota wajib menaati AD / ART serta peraturan – peraturan lainnya yang ditetapkan oleh organisasi
2. anggota berkewajiban menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi kapan dan dimana saja
3. anggota berkewajiban dan bertanggungjawab atas suksesnya setiap aktifitas organisasi

Pasal 8
Hilangnya keanggotaan
Keanggotaaan HPKM-PKM dinyatakan hilang karena :
1.Meninggal dunia
2.Permintaan sendiri
3.Diberhentikan / dipecat
4.Tamat / selesai pendidikan
5.Misioner kepengurusan
Pasal 9
Skorsing dan pemecatan anggota
1. anggota dapat diskorsing karena bnyata-nyata telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan organisasi, setelah mendapat teguran tiga kali secara tertulis
2. mencemarkan nama baik organisasi
3. skorsing dinyataka dengan surat keputusan dewan pengurus
4. pemecatan dilakuka jika telah mengalami 2 kali skorsing
5. pemecatan dinyatakan melalui forum sidang istimewa

BAB II
KEKUASAAN ORGANISASI

Pasal 10
1.Musyawarah besar ( MUBES )
a.Mubes adalah musyawarah teringgi organisasi yang dihadiri oleh pengurus HIMA, anggota dan undangan lainnya.
b.Mubes memegang kekuasaan tertinggi di organisasi.
c.Mubes diadakan satu (1) kali dalam satu (1) tahun.
d.Mubes merupakan forum pemilihan formature dan mid formature HIMA PKM-PKM.
e.Perubahan dan penetapan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, garis – garis besar haluan organisasi, dan rekomendasi dilakukan pada saat MUBES
2.Rapat Pengurus
1.Rapat pengurus sekurang – kurangnya diadakan tiap 3 ( tiga ) bulan sekali.
2.Diadakan sesuai kebutuhan HIMA.
3.Rapat Anggota
1.Rapat pengurus sekurang – kurangnya 6 ( enam ) bulan sekali.
2.Jika dianggap perlu, diadakan rapat paripurna luar biasa.
3.Rapat paripurna luar biasa dapat dilaksanakan atas usul sekurang – kurangnya lebih dari 50 % anggota.

BAB III
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 11
Pengurus HIMA
A. PENGURUS INTI
1.KETUA UMUM
2.SEKRETARIS UMUM
3.BENDAHARA UMUM

B. DEPARTEMEN – DEPARTEMEN
1.DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN ILMIAH.
2.DEPARTEMEN OLAHRAGA DAN KESEHATAN.
3.DEPARTEMEN KESENIAN.
4.DEPARTEMEN KEUANGAN DAN KEWIRAUSAHAAN
5.DEPARTEMEN LINGKUNGAN HIDUP
6.DEPARTEMEN HUMAS DAN PENGEMBANGAN JARINGAN.
7.DEPARTEMEN AGAMA DAN BUDAYA
8.PEMBINAAN APARATUR ORGANISASI

Pasal 12
Tugas Dan Wewenang
1.Tugas :
a.Melaksanakan keputusan mubes
b.Menjalankan konstitusi organisasi
c.Membuat dan menyampaikan pertangguangjawaban dihadapan mubes.
d.Bertindak mewakili HIMA PKM-PKM baik secara ke dalam maupun keluar.

2.Wewenang :
a.Menerima, menskorsing dan memecat anggota HIMA PKM-PKM
b.Memberikan penghargaan dan cendramata kepada orang yang berhak.
c.Mengangkat dan menetapkan satuan kepanitiaan pada setiap kegiatan.
d.Menerima laporan pertanggungjawaban satuan pelaksanaan tugas kepanitiaan pada setiap kegiatan.

BAB IV
SYARAT-SYARAT MENJADI PIMPINAN ORGANISASI

Pasal 13
Pimpinan organisasi hendaklah :
1.Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.Sehat jasmani dan rohani
3.Berstatus mahasiswa tahun ke-2 pendidikan ( tingkat 2 )
4.Mempunyai loyalitas dan kepedulian yang tinggi terhadap organisasi
5.Tidak sedang menjabat sebagai pengurus inti (ketum,sekum,benum) pada organisasi lain baik internal maupun eksternal kampus
6.Memeiliki ipk minimal 3.25
7.Pernah mengikuti pengkaderan ( minimal 1 x)
8.Bersedia dan mampu menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diamanahkan organisasi

BAB V
MAJELIS PETRTIMBANGAN

Pasal 14
Status
1.Merupakan lembaga legislatif dalam organisasi HPKM-PKM
2.masa bakti majelis disesuaikan dengan masa bakti pengurus
3.majelis mengadakan sidang sekurang-kurangnya dua 92) kali dalam masa periode
Pasal 15
Kekuasaan dan wewenang
1.mengontrol dan mengevaluasi kegiatan pengurus
2.memberikan saran kepada pengurus baik diminta maupun tidak
3.bersama-sama pengurus mempersiapkan mubes
Pasal 16
Keanggotaan dan pimpinan
1.majelis pertimbangan sebanyak lima (5) orang
2.anggota dipilih bersamaan dengan pemilihan pengurus
3.anggota majelis tidak boleh merangkap anggota pengurus
4.komposisi majelis pertimbangan terdiori dari :
a.ketua
b.sekretaris
c.anggota-anggota

Pasal 17
Syarat-syarat menjadi anggota majelis pertimbangan
1.bertakwa kepada ALLah SWT
2.memiliki loyalitas terhadap organisasi HPKM-PKM
3.pernah menjadi pengurus HPKM-PKM

Pasal 18
Tata cara persidangan
1.seluruh aktifitas majelis dilaksanakan oleh anggota majelis
2.rangcangan tata cara penyampaian usul atau saran diajukan oleh majelis
3.sidang pleno majelis adalah inisiatif dari anggota majelis
4.sidang pleno majelis doihadiri oleh dewan pengurus

BAB VI
USAHA DAN KEGIATAN

Pasal 19
Usaha-usaha
1.memupuk rasa kemahasiswaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan
2.meningkatkan kesejahteraan anggota berdasarkan skala prioritas
3.meningkatkan kadar keilmuan dan membina potensi kreatif
4.mengadakan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan asas, sifat, fungsi dan tujuan serta peraturan – peraturan organisasi

Pasal 20
Kegiatan-kegiatan
Kegiatan organisasi dibagi dalam departemen-departemen sebagai berikut :
1.DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN ILMIAH.
a.Kegiatan bersifat penalaran dan kajian keilmuan dalam rangka mewujudkan terwujudnya kader-kader intelek
2.DEPARTEMEN OLAHRAGA DAN KESEHATAN.
a.Kegiatan yang mengarah pada pengembakat dan minat dalam sportifitas dan kesehatan khususnya hubungannya dengan profesi keperawatan
3.DEPARTEMEN KESENIAN.
a.Kegiatan mengarak pada peningkatan kreatifitas, bakat dan minat kesenian
4.DEPARTEMEN KEUANGAN DAN KEWIRAUSAHAAN
a.Kegiatan yang berorientasi pada usaha profit demi kepentingan organisasi
5.DEPARTEMEN LINGKUNGAN HIDUP
a.Kegiatan yang mengarah pada pengembangan sumber daya lingkungan hidup
6.DEPARTEMEN HUMAS DAN PENGEMBANGAN JARINGAN.
a.Kegiatan yang bertujuan membina hubungan baik antar sesama anggota, pihak institusi, organisasi lain dan dengan masyarakat pada umumnya
7.DEPARTEMEN AGAMA DAN BUDAYA
a.Kegiatan yang bertujuan meningkatkan kualitas ketakwaan dan keimanan serta pelestarian nilai-nilai luhur budaya masyarakat
8.PEMBINAAN APARATUR ORGANISASI
a.Kegiatan diprioritaskan pada upaya pengembangan dan penguatan eksistensi organisasi dalam rangka mewujudkan kinerja aparat organisasi yang profesional

BAB VII
KEUANGAN
Pasal 21
1.Uang pangkal mahasiswa baru Rp. 35.000,-
2.Uang iuran dari setiap anggota setiap bulan sebesar Rp. 500,-
3.Sumbangan yang sifatnya tidak mengikat.
4.Pendapatan lain melalui usaha yang wajar.
Pasal 22
Penggunaan Keuangan
1.Penggunaan keuangan digunakan untuk kepentingan HIMA secara wajar dan sehemat mungkin untuk kesejahteraan anggota.
2.Setiap pengeluaran uang harus sepengetahuan ketua umum dan atau pejabat pengganti bila ketua umum berhalangan dan atau tidak di tempat.
BAB VIII
Atribut Organisasi

Pasal 23
Lambang
1.Lambang HIMA PKM-PKM adalah cerminan lambang politeknik Kesehatan Makassar yang tengahnya terdiri dari :
a. Perahu
b. Laut
c. Padi dan kapas melingkupi kedua poin tersebut.
d.Lambang HIMA PKM-PKM dipakai pada acara resmi yang dilaksanakan baik oleh HIMA PKM-PKM maupun organisasi / institusi lain.
2.Jika dipasang pada baju seragam HIMA PKM-PKM maka maka diletakkan pada saku sebelah kiri

pasal 24
Bendera
1.Bendera HPKM-PKM berwarna biru, ditengahnya ada lambang HPKM-PKM
2.Ukuran Bendera :
a.Panjang 150 Cm
b.Lebar 100 cm
3.diatas lambang tertulis HIMA PRODI KEPERAWATAN POLITEKNIK
KESEHATAN MAKASSAR
4. bendera dipergunakan pada acara-acara yang mengatasnamakan HPKM- PKM
Pasal 25
Stempel
a.Stempel untuk ekspedisi surat
Stempel berbentuk llingkaran.
Dimeter lingkaran dalam 33 mm. Diameter lingkaran luar 35 mm.
Didalam garis lingkaran dalam terdapat tulisan kalimat HIMA PRODI KEPERAWATAN MAKASSAR POLTEKKES MAKASSAR
b.Stempel panitia
Stempel berbentuk segi 4 panjang
Panjang 4,5 cm, lebar 1 cm.
Di bagian atas garis terdapat tulisan kalimat panitia pelaksana
Di sebelah bawah garis terdapat kalimat HIMA KEPERAWATAN
Pasal 26
Jas
1. Jas HIMA adalah jas prodi keperawatan tidung politeknik kesehatan makassar.
2. Di bagian dada sebelah kanan terdapat nama jurusan pada politeknik kesehatan makassar.
3. Di bagian dada sebelah kiri terdapat lambang POLTEKKES.

Mengetahui,
STEERING COMMITEE
KOORDINATOR

…………………………………….

ANGGOTA

ANGGARAN DASAR (AD)

ANGGARAN DASAR (AD)
HIMPUNAN MAHASISWA PRODI KEPERAWATAN MAKASSAR POLITEKNIK KESEHATAN MAKASSAR
PERIODE 2007-2008
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Program Studi Keperawatan Makassar Politeknik Kesehatan Makassar yang selanjutnya disingkut HPKM-PKM

Pasal 2
Waktu
Organisasi ini didirikan di Ujung Pandang pada tanggal 24 Agustus 1989 dengan nama keluarga mahasiswa direvisi kembali menjadi senat mahasiswa (sema) pada tanggal 18 Juli 1999 dan direvisi menjadi HMJ pada tanggal 22 April 2003 dan direvisi menjadi HIMA Prodi Keperawatan Tidung tanggal …………. Dan terakhir menjadi HIMA Prodi Keperawatan Makassar pada tanggal ……… samapi saat ini.

Pasal 3
Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di jalan monument Emmy Saelan III Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.

BAB II
DASAR, TUJUAN, SIFAT, FUNGSI DAN STATUS

Pasal 4
Dasar organisasi ini adalah pancasila dan UUD 1945.

Pasal 5
1.Tujuan umum
Organisasi ini bertujuan meningkatkan sumber daya, kesejahteraan dan partisipasi aktif mahasiswa dalam pembangunan agama, bangsa dan Negara menuju kehidupan masyarakat yang intelek, adil dan makmur.
2.Tujuan khusus
Membentuk mahasiswa menjadi perawat professional melalui pembinaan dalam organisasi kemahasiswaan di POLTEKKES MKS.

Pasal 7
Sifat
Organisasi ini bersifat kemahasiswaan, kekeluargaan, kemasyarakatan dan kekaderan.
Pasal 8
Fungsi
Organisasi ini berfungsi sebagai :
Wadah perhimpunan Prodi Keperawatan MKS POLTEKKES
Wadah pengembangan potensi dan kreativitas
Mudah membina mahasiswa berbangsa dan bernegara
Wadah penyaluran aspirasi mahasiswa PKMPM

Pasal 9
Status
Organisasi ini berstatus eksekutif di bawah koordinasi BPM POLTEKKES MKS

BAB III
TUGAS DAN KEWAJIBAN
Pasal 10
Organisasi PKMPM memiliki tugas dan kewajiban sebagai berikut :
1.Bersifat kedalam
a.Memupuk rasa persaudaraan dan kerukunan hidup berdasarkan pancasila dan UUD 1945
b.Mengembangkan potensi dan kreativitas mahasiswa PKMPM.
c.Membina generasi muda meningkatkan rasa kekeluargaan, loyalitas terhadap almamater.
d.Menerima, mengelola serta menyalurkan aspirasi mahasiswa baik antar mahasiswa serta ke institusi mencakup :
Aspirasi dan komunikasi dalam masalah budaya dan ilmu pengetahuan yang ekstrakulikuler.
Membina kegiatan kemahasiswaan dalam setiap bidang yang sesuai dengan dunia kemahasiswaan.
e.Membantu mengembangkan pemikiran dan penalaran mehasiswa yang berkaitan dengan profesinya.
2.Bersifat keluar
a.Mengadakan kerjasama dengan badan – badan yang berhubungan dengan dunia kemahasiswaan yang tidak bertentangan dengan bab II apsal 4 anggaran dasar PKMPM.
b.Usaha – usaha lain yang tidak bertentangan dengan organisasi dan profesi.

BAB IV
KEANGGOTAAN DAN SISTEM ORGANISASI

Pasal 11
Keanggotaan
1.Anggota – anggota HPKMKM terdiri dari :
a.Anggota biasa
b.Anggota luar biasa
c.Kader
d.Kehormatan
2.Keanggotaan dalam HPKMKM diatur dalam ART

Pasal 12
Kekuasaan
1.Kekuasaan tertinggi organisasi adalah mubes yang dilaksanakan pada akhir priode kepengurusan.
2.Kekuasaan organisasi selanjutnya diatur dalam ART.

Pasal 13
Struktur Organisasi
1.Struktur organisasi HPKMKM terdiri dari :
a.Pelindung
b.Penasehatee
c.Dewan kehormatan
d.Dewan pengurus
2.Struktur organisasi selanjutnya diatur dalam ART

Pasal 14
Atribut Organisasi
1.Atribut – atribut organisasi
a.Logo
b.Bendera
c.Jaket
d.Stempel
e.Mars anggota
f.Ketua anggota
2.Penjelasan tentang atribut organisasi diatur dalam ART

BAB V
Pasal 15
Pembahasan Anggaran Rumah Tangga
Pembahasan dan penetapan Anggaran dasar dilakukan dalam Mubes.
Pasal 16
Pembubaran Organisasi
a.Organisasi ini dapat dibubarkan jika keberadaannya tidak dapat lagi melaksanakan fungsi organisasi sebagaimana mestinya.
b.Pembubaran dapat dilakuakn dalam Mubes atau sidang luar biasa dari segenap pengurus dan oknum terkait.
c.Apabila organisasi ini dibubarkan, maka segala harta kekayaan yang dimiliki diserahkan kepada lembaga sosial yang ditunjuk.

Mengetahui,
STEERING COMMITEE
KOORDINATOR

…………………………………….

ANGGOTA